Status Akreditasi Program Studi S-1 Akuntansi
Akreditasi merupakan penentuan standar mutu atau penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan, termasuk program studi atau jurusan di perguruan tinggi.
Bukan hanya tingkat perguruan tinggi saja yang wajib melakukan akreditasi. Program studi atau jurusan pun sangat diwajibkan melakukan proses akreditasi ini. Jadi tidak perlu heran jika kamu menemukan status akreditasi jurusan dengan status akreditasi universitas yang berbeda.
Akreditasi ini merupakan penilaian resmi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005. Adapun proses penentuan akreditasi perguruan tinggi dilakukan melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Proses akreditasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi setiap 5 tahun.
Informasi yang kami bagikan mengenai akreditasi Akreditasi Jurusan Akuntansi Universitas Kristen Maranatha ini juga berdasarkan hasil penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau yang biasa disingkat BAN-PT. Adapun aspek penilaian dari BAN-PT biasanya ialah standar isi, standar proses, pengelolaan prodi, kompetensi lulusan, fasilitas proses pembelajaran, standar pembiayaan, penelitian, penilaian, dan lain sebagainya.