Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha mengadakan sebuah seminar bertajuk “Kedudukan Hukum Influencer & Selebgram selaku Pelaku Usaha di Indonesia” pada Senin, 9 Maret 2020 di Ruang Teater, Gedung Administrasi Pusat lantai 8. Melalui seminar ini generasi muda sebagai pengguna media sosial paling aktif diharapkan sadar akan perkembangan hukum yang akhir-akhir ini sedang marak dengan persoalan kedudukan hukum influencer dan selebgram selaku pelaku usaha di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. P. Lindawaty S. Sewu, S.H., M.Hum., M.Kn. mengatakan, “Di tengah era disrupsi atau era revolusi industri 4.0, tentu saja hal ini penting untuk menjadi sebuah kajian. Apalagi, di media massa sedang ramai pemeriksaan artis sebagai saksi oleh aparat kepolisian terkait penipuan berkedok endorsement. Jadi, sangat penting untuk kita kaji, bagaimana perlindungan dan kedudukan hukumnya”.
I Putu Yogi Suara, S.E., P.K.P., seorang tax consultant yang menjadi pembicara dalam acara ini berkesempatan menjelaskan mengenai kedudukan para influencer ataupun selebgram dalam perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, profesi ini termasuk dalam pekerjaan pekerjaan bebas. Walaupun sifatnya tidak mengikat, jenis pekerjaan ini tetap masuk dalam golongan wajib pajak jika pendapatan tahunannya mencapai batas yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain menghadirkan tax consultant, acara ini juga menghadirkan content creator Youtube, Son of Dad yang beranggotakan Irfan Darmo, Harry Tambunan, Agan Gani yang juga merupakan alumni Program Studi Teknik Industri Maranatha. Ketiganya menceritakan apa saja yang mereka kerjakan untuk mengisi channel Youtube dan juga membagikan pengalaman mereka dalam mengelola manajemen channel, terutama dalam menerima tawaran endorsement dan pembayaran pajak penghasilan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Lovita Adriana Rosa, M.Si. yang juga memberikan materi, menerangkan tugas Dinas Kominfo dalam mengelola informasi dan komunikasi publik. Hal ini juga termasuk dalam pengelolaan penyebaran hoaks di dunia maya yang juga dijelaskan oleh salah satu staf Dinas Kominfo, Ganjar. Melalui salah satu proyek unggulan bernama Jabar Saber Hoaks, masyarakat dituntut untuk dapat meningkatkan literasi digital mereka terhadap hoaks yang tersebar di dunia maya. (gn)
Foto: dok. Bidkom – Ditinfo