Fakultas Hukum dan Bisnis Digital UK Maranatha

Integrity • Care • Excellence

S-1 Ilmu Hukum

Program Studi Ilmu Hukum (S-1) Universitas Kristen Maranatha diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).

 

Maksud dan Tujuan

 

  1. Maksud diterapkan SKS dalam sistem penyelenggaraan administrasi pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai dengan kemampuan dan konsentrasi minat bidang ilmu hukum yang hendak diperdalam.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dengan SKS bertujuan:
    • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
    • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan.
    • Memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output ganda dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
    • Memudahkan penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Memperbaiki sistem evaluasi kecakapan mahasiswa.

 

Sistem Kredit Semester

 

Adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban tugas dosen, dan beban penyelenggaraan program.

Kredit
Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

Semester
Adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 – 16 minggu perkuliahan atau kegiatan terjadual lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2-4 minggu kegiatan penilaian.

Satuan Kredit Semester (SKS)
(1) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

  1. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
  2. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
  3. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

(2) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

  1. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
  2. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.

(4) 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester

Beban Studi
(Prosedur Perwalian secara lengkap dapat dilihat pada bagian lampiran)

1. Mahasiswa baru yang memasuki semester pertama dikenakan beban studi secara paket (Mata Kuliah ditentukan oleh Fakultas/Program Studi masing-masing).
2. Bagi yang tidak mengambil beban studi sesuai dengan paket harus mendapatkan dispensasi dari Dekan.
3. Mahasiswa baru dengan beban studi kurang dari paket namun tidak memiliki dispensasi dari Dekan akan tetap dikenakan biaya beban studi sama dengan biaya paket yang berlaku bagi mahasiswa semester Fakultas/Program Studi bersangkutan.
4. Setiap mahasiswa dapat mengambil beban studi sesuai dengan kemampuannya dengan memperhatikan prestasinya dalam bidang akademik yang dinyatakan dalam IP atau IPK
5. Penentuan beban studi yang dapat diambil pada suatu semester dilakukan bersama-sama dengan Pembimbing Akademik (Dosen Wali) dengan memperhatikan tabel berikut:

IP atau IPK Jumlah SKS yang dapat diambil
< 1,50 12
1.50 < IP/IPK < 1.99 13-15
2.00 < IP/IPK < 2.49 16-18
2.50 < IP/IPK < 2.99 19-21
IP/IPK > 3.00 22-24

6. Mahasiswa yang pada awal semester tidak melakukan perwalian untuk pembuatan kontrak akademik akan dikenai biaya daftar ulang dan pengembangan. Mahasiswa yang bersangkutan dikenakan Status Tanpa Kabar.
7. Perubahan Rencana Studi (PRS) hanya diselenggarakan apabila:

  • Fakultas/Program Studi mengubah jumlah kelas mata kuliah yang sudah direncanakan sebelumnya.
  • Ada nilai Mata Kuliah prasyarat yang belum masuk.
  • Ada nilai Mata Kuliah yang baru masuk setelah perwalian dilakukan, sehingga IPK dan jumlah SKS yang dapat diambil berubah.
  • Ada Mata Kuliah yang tidak sesuai dengan rencana studi.
  • Ada Mata Kuliah yang dinyatakan lulus yang ditempuh melalui SP

8. Penetapan/pemilihan mata kuliah yang diambil ditentukan dengan memperhatikan:

  • Prasyarat, diatur oleh Fakultas/Program Studi masing-masing
  • Jadual Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Perkuliahan dan praktikum yang ditetapkan Fakultas/Program Studi.
  • Adanya pertimbangan khusus dari dosen wali dengan seijin Dekan
  • Dokumen Kontrak Beban Studi (DKBS) sebagai hasil dari proses perwalian (secara manual dan online) wajib diambil di Fakultas/Program Studi masing-masing dan diperiksa kembali oleh mahasiswa. Kelalaian pengambilan atau pemeriksaan DKBS dengan segala akibatnya menjadi tanggung jawab mahasiswa sepenuhnya.
  • Dokumen Kontrak Beban Studi (DKBS) yang sah digunakan sebagai bahan perhitungan biaya studi dan tanda pengenal peserta kuliah/response/asistensi/praktikum dan ujian.
  • Dispensasi yang diberikan oleh Fakultas/Program Studi dapat berbentuk:
    1. Dispensasi beban studi < 12 SKS (jika memang mata kuliah yang ditempuh mahasiswa tersebut sudah habis).
    2. Dispensasi beban studi melebihi batas yang diijinkan dengan IP/IPK.
    3. Dispensasi beban studi yang tidak sesuai dengan paket (untuk mahasiswa baru).
  • Mahasiswa yang masih memiliki tunggakan keuangan pada semester sebelumnya tidak diijinkan mengikuti pendidikan selanjutnya sampai masalah keuangan tersebut diselesaikan.
  • Kontrak pengambilan beban studi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, termasuk kewajiban pembayarannya dan tidak dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya, kecuali ada perubahan penyelenggaraan Proses Belajar Mengajar (PBM).
  • Mahasiswa yang melalaikan pembayaran kewajiban keuangan studinya dapat dikenakan sanksi
    1. Biaya administrasi
    2. Tidak dapat mengetahui dan tidak berhak atas hasil studi yang telah diperoleh sampai dengan yang bersangkutan melunasi tunggakannya, paling lambat 1 (satu) semester berikutnya;
    3. Bila melebihi batas waktu yang ditentukan dan pelunasan tunggakan belum dipenuhi, maka nilai mahasiswa yang bersangkutan akan ditangguhkan;
    4. Tidak mendapat ijin untuk mengikuti semua jenis perkuliahan berikutnya.

9. Besarnya beban studi kumulatif untuk menyelesaikan program sarjana adalah sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS, dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadualkan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.

Open chat
Hai, butuh bantuan?
Ingin tahu lebih banyak?
Klik tombol di bawah untuk menghubungi kami di WhatsApp.