Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jalinan kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding yang ditandatangani kedua belah pihak yang terdiri dari Rektor UK Maranatha, Prof. Ir. Armein, Z. R. Langi, M.Sc., Ph.D.; Dekan Fakultas Hukum, Dr. P. Lindawaty S. Sewu, S.H., M.Hum., M.Kn.; dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. pada Kamis, 12 Desember 2019 di Gedung B lantai 10. “Kerja sama ini tidak hanya meng-cover fakultas hukum saja, jika fakultas lain dirasa membutuhkan manfaat dari kerja sama ini, tentunya kami akan ditindaklanjuti,” jelas Rahel Octora S.H., M.Hum. selaku Ketua Program Sarjana Ilmu Hukum.
Sebagai realisasi pertama dari kerja sama tersebut kuliah umum dengan tema “Peran Generasi Milenial dalam Pengawasan Hakim” pun diselenggarakan usai sesi penandatanganan. Kuliah umum ini mengangkat materi berjudul Sistem Pengawasan Komisi Yudisial yang dibawakan oleh Dr. Jaja. Menurut pengamatannya, dari beberapa perguruan tinggi, ada banyak mahasiswa hukum yang tidak memilih profesi hakim karena gaji yang kecil dibandingkan dengan profesi pengacara.
Dalam kuliah umum yang dibawakannya, Jaja juga mengajak mahasiswa untuk berdiskusi mengenai etika seorang hakim. “Berhasilnya suatu bangsa dan negara tidak lepas dari peranan etika yang sangat penting, termasuk di Indonesia yang memiliki problem kejujuran. Nah, itu menjadi tantangan bagi para mahasiswa,” ujarnya.
Beliau juga mencoba memperkenalkan mahasiswa Program Sarjana Ilmu Hukum dengan tugas yang dimiliki Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim. Untuk mendukung program kerjanya, Komisi Yudisial pun menyelenggarakan Klinik Etik bagi mahasiswa yang ingin menjadi seorang hakim. Beliau juga menjelaskan perbedaan yang dimiliki pengadilan di Indonesia dan juga di negara lain, seperti di Amerika Serikat.
“Komisi Yudisial yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan perilaku hakim tentunya juga memiliki hubungan dengan kode etik profesi hakim, kasus-kasus teraktual terkait penyimpangan perilaku secara hukum dan etis. Hal-hal tersebutlah yang diangkat untuk menjadi pengetahuan bagi para mahasiswa kita,” tutur Rahel. Selain pengadaan kuliah umum, jalinan kerja sama ini pun akan dilanjutkan dengan diskusi lebih lanjut, seperti pengadaan kunjungan studi, program magang, atau hal lain yang sesuai dengan ruang lingkup MoU tersebut. “Dengan ditandatanganinya MoU ini, kita bisa ditindaklanjuti berbagai kegiatan lain yang dapat dimanfaatkan oleh Maranatha academic community UK Maranatha,” tambahnya.
“Saya sangat bangga banyak mahasiswa yang memilih bidang hukum untuk mengabdikan talenta, karya, dan jerih payahnya untuk kemajuan bangsa kita dari segi hukum,” ucap Prof. Armein. Dekan Fakultas Hukum pun mengatakan bahwa ini merupakan kesempatan yang baik dan juga langka yang harus dipergunakan dengan baik oleh para mahasiswa. “Saya harap bukan hanya suatu seremonial, tetapi ke depannya kita juga dapat mengisinya dengan lebih baik untuk kemajuan hukum di Indonesia,” ujarnya. (gn)
Foto: Dok. BidKom.