Perkembangan revolusi industri 4.0 tidak terlepas dari bisnis, investasi, dan profesi hukum. Berbagai tantangan direspons melalui kreativitas dalam menghadapi persoalan yang akan datang. Mengantisipasi tantangan zaman, Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Maranatha berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), Semarang dan Universitas Suryakancana (UNSUR), Cianjur menyelenggarakan Seminar Nasional pada Senin, 26 Agustus 2019. Seminar bertema “Bisnis dan Investasi di Era 4.0” dilaksanakan di Ruang Teater, Gedung Administrasi Pusat lantai 8.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FH UK Maranatha, Dr. P. Lindawaty S. Sewu, S.H., M.Hum., M.Kn. beserta jajaran; Dekan FH UNTAG Semarang, Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum. beserta jajaran; Dekan FH UNSUR, Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H. beserta jajaran; para dosen dan tenaga kependidikan dari tiga universitas.
Sebagai tuan rumah, Lindawaty menyambut dengan sukacita kedatangan para tamu yang menghadiri seminar nasional ini. Menurutnya, seminar nasional ini merupakan buah dari obrolan singkat dan hangat yang berkembang menjadi kerja sama yang serius di antara UK Maranatha, UNTAG Semarang, dan UNSUR. “Ini adalah salah satu upaya baik yang kita wujudkan, bukan hanya sekedar menandatangani MoU (Nota Kesepahaman). Semoga ke depannya kerja sama lainnya, seperti penelitian bersama, visiting lecturers, atau kegiatan baik apapun dapat terjalin kembali,” ujar Linda dalam sambutannya.
Seminar nasional yang dimoderatori oleh Rahel Octora, S.H., M.Hum. diawali dengan penyampaian materi pertama oleh Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M. (UNTAG). Prof. Liliana menyebutkan bahwa era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan munculnya teknologi seperti Artificial Intelligence ternyata berpengaruh signifikan kepada bisnis, investasi, dan aspek hukumnya. “Keterbukaan terhadap sains dan teknologi bagi kalangan hukum tidak dapat terhindarkan karena membantu percepatan dalam berbagai bidang. SDM yang tidak memiliki pemikiran virtual akan tersingkir digantikan oleh robot, tetapi manusia dengan pemikiran dan kecerdasannya akan tetap eksis dan tidak tergantikan,” ujar Prof. Liliana.
Pembicara kedua, Dr. Anita Kamilah, S.H., M.H. (UNSUR), membahas implementasi era 4.0 di dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Menurutnya untuk meraih negara sejahtera, kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur dilakukan melalui model bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT). Manfaat model kerja sama ini seperti penghematan APBN, hingga terealisasinya pengadaan infrastruktur bagi masyarakat tidak terlepas dari resiko-resiko yang mengikutinya. “Oleh karenanya, pelaksanaan perjanjian BOT di dalam pembangunan infrastruktur oleh pemerintah dan investor tadi tetap harus dilandasi dengan asas-asas perjanjian seperti asas konsensual, asas kebebasan berkontrak, hingga asas proporsionalitas,” ujar Dr. Anita.
Pemateri terakhir, Daniel Hendrawan, S.H., M.Hum. (UK Maranatha) menyampaikan topik mengenai perlindungan hukum rahasia dagang melalui Nondisclosure Agreement untuk menjamin keamanan investasi. Beliau mengatakan perjanjian rahasia dagang menjadi penting bagi perusahaan start-up yang mengandalkan perkembangan teknologi di revolusi industri 4.0 karena semakin mudah seseorang melakukan bisnis tanpa perlu melakukan tatap muka. “Inti dari NDA itu adalah menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menggunakan informasi rahasia itu sendiri,” tuturnya. Seminar Nasional ini kemudian ditutup dengan penandatangan MoU dan penyerahan sertifikat kepada para pembicara. (sg)