Fakultas Hukum dan Bisnis Digital UK Maranatha

Integrity • Care • Excellence

Fakultas Bisnis Maranatha Ajak GKBP Bandung Memahami Tanggung Jawab dan Perhitungan Pajak

diupload pada: 30 September 2021
Share artikel berita ini
Share on email
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Fakultas Bisnis Universitas Kristen Maranatha mengadakan pengedukasian perpajakan pada Gereja Batak Karo Protestan (GKBP), Bandung, pada 12 Desember 2020. Kegiatan bertajuk “Taat Pajak Bagian Hormat kepada Tuhan: Pemahaman dan Perhitungan PPh OP dan PPh Badan” ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh jemaat GKBP yang memiliki usaha bisnis.

Pelatihan perpajakan ini dilakukan untuk menjadikan para jemaat GKBP lebih memahami dan patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membantu mereka untuk mampu melakukan penghitungan pajak yang benar sesuai dengan undang-undang perpajakan yang ada.

Materi pertama dibawakan oleh dosen Fakultas Bisnis UK Maranatha, Dr. Ita Salsalina Lingga, S.E., M.Si., Ak., CA., dengan judul “Memahami Peran dan Fungsi Pajak: Tinjauan Praktis dari Perspektif Kristiani”. Di awal materinya, ia menyampaikan mengenai peran dan fungsi pajak. Pajak telah menjadi tulang punggung keuangan negara. Menurut data APBN tahun 2019, 82,5% dari total pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Menurut perspektif kristiani, kita sebagai warga negara sudah seharusnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap pembayaran pajak. Ketika kita membayar pajak, maka artinya kita sedang taat pada pemerintah dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan membayar pajak, maka kita menjadi bagian dalam pemberantasan kemiskinan di negara ini. Selain itu, dalam materinya, Ita turut menjelaskan mengenai pajak penghasilan orang pribadi, dasar hukum pajak, objek pajak, pembukuan, dan berbagai hal lainnya mengenai pajak.

Materi selanjutnya dibawakan oleh dosen Fakultas Bisnis UK Maranatha, Elyzabet I. Marpaung, S.E., M.Si., Ak., CA., dengan pembahasan mengenai perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Dalam materinya, ia menunjukan beberapa contoh kasus perhitungan PPh orang pribadi, kemudian menjelaskan cara menyelesaikan kasus tersebut dengan benar hingga mencapai hasil akhir.

Pembicara ketiga, yaitu dosen Magister Akuntansi UK Maranatha, Dr. Nur Hidayat, S.E., M.E., Ak., CA., B.K.P., melanjutkan pembahasan materi mengenai PPh. PPh merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Terdapat dua bentuk subjek PPh, yaitu orang pribadi dan badan (bentuk usaha tetap). Di tengah materinya, Ia menunjukan berbagai jenis struktur yang menjelaskan mengenai PPh Badan, penghasilan akuntansi, klarifikasi penghasilan fiskal, dan berbagai struktur lainnya. Ia juga menunjukan beberapa contoh kasus perhitungan PPh Badan dan mendiskusikannya bersama para peserta.

Selain penyampaian materi, tim abdimas turut melakukan pretest dan posttest di awal dan akhir acara. Tes ini diadaptasi dari penelitian Widayanti dan Nurlis mengenai pengetahuan pajak. Hasil tes tersebut menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai pajak setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini. (ra/gn)

 

Foto: dok. Tim Abdimas Fakultas Bisnis UK Maranatha via Zoom

Share artikel berita ini
Share on email
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Berita Terkait
Edisi Terbaru,
Open chat
Hai, butuh bantuan?
Ingin tahu lebih banyak?
Klik tombol di bawah untuk menghubungi kami di WhatsApp.