Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, Dr. Johannes Ibrahim K., S.H., M.Hum. merupakan salah satu kandidat kuat calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Februari 2017 lalu, KPK membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan sebagai Penasihat KPK. Sebelumnya, KPK membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK 2017. Dari 3.256 pelamar, dilakukan penyeleksian administrasi sampai 34 orang. Setelah mengikuti serangkaian tes kemudian terpilih 13 orang, dan akhirnya setelah dilaksanakan tes wawancara oleh panitia seleksi selama dua hari dari 26-27 Maret 2017, tersisa lima orang yang terpilih menjadi calon Penasihat KPK.
Dari kelima calon yang terpilih, dosen yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Kristen Maranatha Periode 2012-2016, Dr. Johannes Ibrahim K., S.H., M.Hum., lolos tes terakhir di tingkat Pansel sebagai ahli hukum ekonomi. Selanjutnya kelima calon yang telah dipilih oleh Pansel ini akan diserahkan kembali kepada pimpinan KPK untuk dipilih sebagai penasihat. Berapa pun jumlahnya atau mungkin kelimanya yang akan terpilih, pansel menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK.
Dilansir dari Antara, calon penasihat KPK yang terpilih berasal dari berbagai profesi dan latar belakang pendidikan, di antaranya sarjana hukum, sarjana ekonomi, dan sarjana teknologi informasi. Penyeleksian yang dilakukan oleh panitia memiliki standar minimal yang ditetapkan. Selain berpendidikan, penasihat KPK juga harus memiliki integritas dan kepemimpinan yang tinggi.