Bandung, 17 Mei 2024 – Kuliah Umum “Aspek Legalitas dalam Penerapan E-Business di Indonesia” di GAP lt.8 Universitas Kristen Maranatha.
Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, Fakultas Bisnis, Program Studi Manajemen Universitas Kristen Maranatha menyelenggarakan kuliah umum bertema “Aspek Legalitas dalam Penerapan E-Business di Indonesia” di Gedung GAP lantai 8. Acara ini menghadirkan Bapak Christian Andersen, S.H., M.Kn., Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, sebagai narasumber utama. Peserta kuliah umum dibekali pengetahuan mengenai prinsip-prinsip hukum dan kaitannya dalam dunia bisnis.
Acara dibuka oleh Dr. Jahja Hamdani Widjaja, M.M., Ketua Program Studi S1 Manajemen. Dalam sambutannya, Dr. Jahja menekankan bahwa kuliah umum kali ini memiliki fokus yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tema yang diusung bertujuan untuk mempelajari dan memahami fondasi hukum dalam dunia bisnis, menunjukkan pentingnya integrasi antara Fakultas Hukum dan Fakultas Bisnis.
Bapak Christian Andersen dalam penyampaiannya menjelaskan betapa pentingnya hukum dalam bisnis. “Hukum adalah ilmu tertua yang tetap relevan hingga kini. E-business merupakan salah satu usaha yang menjanjikan dan menjadi penggerak ekonomi,” ujarnya. Andersen menekankan bahwa hukum selalu ada untuk memproteksi usaha, termasuk surat izin usaha, legalitas bentuk usaha sebagai investasi, dan perlindungan aset serta kekayaan intelektual untuk startup dan UMKM kreatif. Pemahaman hukum menjadi fondasi tak terpisahkan dalam mengelola bisnis, terutama dalam konteks e-business yang berkembang pesat.
Selain menjelaskan teori, beliau juga memberikan tips dan trik praktis terkait hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Beliau menegaskan bahwa dengan mempelajari hukum, risiko-risiko bisnis dapat lebih mudah ditangani. “Mengerti hukum itu harus, dan memahami konsepnya juga penting,” tegasnya. Dalam kuliah umum ini, Andersen juga membahas persyaratan hukum dalam mendirikan bisnis yang mencakup surat izin usaha dan legalitas bentuk usaha, serta menyoroti proses perizinan yang kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.
Bapak Christian Andersen juga membahas peran hukum dalam bisnis di era modern. Banyak pebisnis memulai usaha digital dan menganggap nama merek sebagai aset berharga. Kerugian berupa aset nama merek perusahaan sering kali lebih signifikan dibandingkan kerugian aset fisik dan keuangan di masa lalu. Pebisnis di era digital disarankan menguasai dasar-dasar ilmu hukum agar tidak mudah dibodohi oleh notaris dan bagian hukum lainnya dalam mengurus perizinan usaha. Mengurus perizinan kini lebih mudah dan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, aplikasi berbasis web untuk membantu proses pengajuan dan perizinan bisnis.
Kuliah umum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta, terutama mahasiswa, terlihat antusias mengajukan pertanyaan mengenai plagiarisme, sistem balik nama aset, pengaruh hak integrasi terhadap bisnis, dan hak paten merek. Sesi ini menunjukkan ketertarikan mahasiswa untuk memahami sudut pandang hukum dalam perizinan usaha. Kegiatan kuliah ini berjalan lancar dan memberikan wawasan baru mengenai aspek legalitas dalam penerapan e-business di Indonesia.
Kuliah umum ditutup oleh Bapak Chandra Kuswoyo, S.E., M.T., ketua pelaksana kegiatan. Beliau berharap materi yang disampaikan dapat memberikan wawasan bagi para peserta dalam memahami kompleksitas hukum dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks bisnis moderen.